AD/ART


ANGGARAN DASAR (AD) FORKOMKASI
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA KESEJAHTERAAN SOSIAL INDONESIA

Pendahuluan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diisi dengan kegiatan pembangunan yang mempunyai visi kerakyatan sebagai perwujudan rasa syukur Bangsa Indonesia atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka para mahasiswa kesejahteraan sosial se - Indonesia dapat mewujudkan visi, misi dan cita-cita yang dituangkan dalam suatu wadah organisasi.
Mahasiswa kesejahteraan sosial Indonesia merupakan bagian dari kaum intelektual muda sebagai penerus bangsa yang mencoba berperan seperti apa yang dituangkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, seperti pada pasal 26 mengenai pengembangan kepemimpinan dan pasal 29 mengenai pengembangan kepeloporan. Diharapkan mahasiswa kesejahteraan sosial Indonesia dapat mengembangkan kepemimpinan dan kepeloporan dengan adanya wadah yang menyatukan. Pengembangan kepemimpinan dan kepeloporan yang didapatkan akan berbeda dikarenakan wadah ini berada di tingkatan nasional sehingga akan muncul variasi bentuk kepemimpinan dan kepeloporan antara daerah satu dengan daerah lain tetapi tetap integeralistik dengan berlandaskan nasionalisme.
Kepemimpinan dan kepeloporan mahasiswa Kesejahteraan Sosial se- Indonesia, akan menyelesaikan berbagai persoalan negara dan bangsa dengan perspektif yang berbeda yaitu dengan perspektif kesejahteraan sosial dan dapat menjadi alternatif dari berbagai solusi yang ada. Dalam upaya mewujudkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial adalah suatu tatanan kehidupan dan penghidupan sosial, material dan spritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan lahir dan batin, yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk memenuhi kebutuhan sosial merupakan tujuan jangka panjang pembangunan kesejahteraan sosial Indonesia
Dengan adanya keyakinan dan ketulusan hati bahwa keinginan dan tekad tersebut dapat terlaksana dengan upaya-upaya yang bersifat sistematis, teratur, terencana, tetapi tetap arif dan bijaksana, maka dengan ini mahasiswa kesejahteraan sosial Indonesia berhimpun dalam suatu organisasi, menurut anggaran dasar sebagai berikut.

BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Kesejahteraan Sosial Indonesia, yang selanjutnya disingkat FORKOMKASI
Pasal 2
FORKOMKASI didirikan di Depok pada tanggal 30 Maret 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya
Pasal 3
FORKOMKASI berkedudukan di wilayah indonesia dengan cakupan seluruh indonesia dan akan ditetapkan sesuai dengan keputusan kongres.

BAB II
ASAS, DASAR, SIFAT, DAN BENTUK
Pasal 4
Asas
FORKOMKASI berasaskan Pancasila
Pasal 5
Dasar
FORKOMKASI berdasar pada Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6
Sifat
Sifat FORKOMKASI adalah sebagai berikut :
  1. Mandiri
  2. Kekeluargaan
  3. Independen
  4. Aspiratif dan partisipatif
  5. Representatif
  6. Transparan
  7. Solutif
  8. Demokratis
  9. Informatif
  10. Progresif
Pasal 7
Bentuk
FORKOMKASI adalah suatu forum mahasiswa yang mewakili mahasiswa kesejahteraan sosial seluruh Indonesia sebagai wadah komunikasi.

BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
Tujuan
FORKOMKASI bertujuan internal dan eksternal:
  1. Tujuan internal FORKOMKASI adalah menciptakan wadah bagi mahasiswa kesejahteraan sosial seluruh Indonesia yang dapat menjadi media aspirasi, media komunikasi, dan forum akademik hingga pengembangan kepemimpinan dan kepeloporan.
  2. Tujuan eksternal FORKOMKASI adalah agar dapat berperan strategis diantara berbagai himpunan mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan stakeholder lainnya dalam memberikan variasi alternatif solusi terhadap berbagai masalah sosial yang ada.
Pasal 9
Fungsi
FORKOMKASI berfungsi sebagai:
  1. Sebagai media komunikasi antar mahasiswa kesejahteraan sosial seluruh Indonesia.
  2. Sebagai media pertukaran informasi mengenai perkembangan masalah sosial di tiap daerah di Indonesia terutama yang membutuhkan penanganan disiplin ilmu kesejahteraan sosial.
  3. Sebagai sarana dalam mengembangkan kepemimpinan dan kepeloporan dalam menghadapi berbagai isu dan masalah sosial di masyarakat.
  4. Sebagai sarana untuk memperkuat eksistensi disiplin ilmu kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial di masyarakat termasuk dalam mempromosikan profesi pekerja sosial dan praktisi kesejahteraan sosial.
  5. Sebagai forum untuk berbagi ilmu termasuk juga mengembangkan bidang kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial sesuai konteks tempat dan zaman.
  6. Sebagai forum komunikasi mahasiswa yang memberikan variasi dan alternatif berbeda dalam hal solusi untuk mengatasi masalah sosial di masyarakat sesuai dengan displin kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial.
  7. Sebagai fasilitator antara masyarakat dengan pihak-pihak yang memberikan bantuan terkait advokasi sosial.

BAB IV
KEORGANISASIAN
Pasal 10
Keanggotaan dan Pengurus
  1. Anggota FORKOMKASI adalah HMJ/BEM S1/ DIV Perguruan Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial/ Pekerjaan Sosial yang ada di Indonesia.
  2. Anggota FORKOMKASI terbagi menjadi dua:
  • Anggota Aktif berperan sebagai dewan formatur dan pengurus sekretariat
  • Anggota Pasif berperan sebagai perwujudan representatif dari mahasiswa kesejahteraan sosial seluruh wilayah Indonesia
  1. Masing-masing pengurus memiliki tugas yang berbeda sesuai dengan jabatan pada kepengurusan FORKOMKASI.
  2. Dewan formatur FORKOMKASI merupakan sebutan bagi pimpinan forum pada periode tertentu yang bekerja di bawah ketua FORKOMKASI pada periode tertentu.
  3. Ketentuan – ketentuan keanggotaan forum komunikasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Pembagian Regional
FORKOMKASI terdiri atas delapan (8) wilayah regional:
  1. Regional Sumatera
  2. Regional Jakarta
  3. Regional Jawa Barat
  4. Regional DI Yogyakarta
  5. Regional Jawa Timur
  6. Regional Kalimantan
  7. Regional Sulawesi
  8. Regional Papua
Pasal 12
Sistem Pengelolaan Kepengurusan
  1. FORKOMKASI dipimpin oleh dewan formatur yang hak dan wewenangnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. FORKOMKASI dapat menunjuk kepanitiaan yang bersifat insidental dalam melaksanakan program kerja
Pasal 13
Susunan Kepengurusan
  1. Susunan FORKOMKASI memiliki cakupan wilayah secara nasional.
  2. FORKOMKASI memiliki 5 dewan formatur yang merupakan perwakilan dari masing-masing pulau yang ditentukan
  3. FORKOMKASI terdiri dari pengurus regional yang ditunjuk oleh masing-masing dewan formatur.

BAB V
KONGRES
Pasal 14
Kongres merupakan forum tertinggi FORKOMKASI dan diselenggarakan sekali dalam satu tahun.
Pasal 15
Kongres dihadiri oleh anggota FORKOMKASI
Pasal 16
Kongres memiliki hak, kewajiban dan wewenang sebagai berikut :
  1. Kongres FORKOMKSI memiliki hak untuk meminta dan membahas laporan perkembangan FORKOMKASI yang di susun oleh dewan formatur
  2. Kongres FORKOMKASI berkewajiban mengawasi pelaksanaan asas dan tujuan FORKOMKASI.
  3. Kongres FORKOMKASI berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART FORKOMKASI.
  4. Kongres FORKOMKASI berkewajiban untuk memilih dewan formatur FORKOMKASI untuk periode berikutnya.
  5. Kongres FORKOMKASI berkewajiban menunjuk Dewan Pembina FORKOMKASI
  6. Kongres FORKOMKASI memiliki wewenang untuk mengubah AD/ART FORKOMKASI jika dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
  7. Kongres FORKOMKASI berwenang untuk membicarakan masalah – masalah FORKOMKASI.
  8. Apabila Dewan Formatur atau Pengurus Sekretariat mengalami kevakuman, maka diadakan Kongres Luar Biasa
  9. Dalam hal ketua atau pengurus FORKOMKASI berhenti di tengah jabatannya, untuk mengisi kekosongan jabatan dipilih pejabat sementara yang diangkat oleh Kongres FORKOMKASI sampai terpilih ketua atau pengurus FORKOMKASI yang baru.

Pasal 17
Kongres luar biasa memiliki hak, kewajiban dan wewenang sebagai berikut
  1. Kongres luar biasa FORKOMKASI memiliki kewajiban untuk membentuk panitia kecil dalam rangka pemilihan dewan formatur baru
  2. Menetapkan perubahan AD/ ART organisasi
Pasal 18
Hal-hal lain mengenai kongres akan diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT PENGURUS
Pasal 19
Musyawarah dan rapat pengurus terdiri atas:
  1. Rapat pleno adalah rapat dewan formatur
  2. Rapat pimpinan adalah rapat dewan formatur bersama dengan para ketua regional
Pasal 20
  1. Rapat pleno dilakukan minimal 4 kali dalam setahun dalam kurun waktu yang tidak ditetapkan.
  2. Rapat pleno membicarakan mengenai masalah yang ada dan program-program yang telah dan akan dilakukan dalam satu periode.
  3. Rapat pleno diikuti oleh dewan formatur.
Pasal 21
  1. Rapat pimpinan dilakukan minimal 4 kali dalam periode kepengurusan.
  2. Rapat pimpinan membicarakan mengenai perkembangan program kerja/ kegiatan yang telah dilakukan termasuk pengawasan di dalamnya.
  3. Rapat pimpinan hanya diikuti oleh dewan formatur dan ketua regional


Pasal 22
Hal-hal lain mengenai rapat dewan formatur dan rapat pengurus sekretariat akan diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VII
PENDANAAN ORGANISASI
Pasal 23
Pendanaan Forum Komunikasi Mahasiswa kesejahteraan sosial Indonesia diperoleh dari:
  1. Iuran anggota yang jumlahnya ditentukan oleh rapat pimpinan atau rapat pleno.
  2. Donasi yang tidak mengikat.
  3. Hasil kegiatan dan usaha.
  4. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 24
Pendanaan FORKOMKASI memenuhi asas transparasi dan akuntabilitas dengan adanya laporan keuangan periode kepengurusan dalam kongres

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN FORUM
Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar FORKOMKASI hanya dapat dilakukan oleh Kongres berdasarkan persetujuan sekurang–kurangnya 2/3 dari jumlah anggota forum FORKOMKASI
Pasal 26
Apabila FORKOMKASI dibubarkan, Kongres Luar Biasa akan membentuk suatu kepanitiaan untuk mengurus dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pembubaran organisasi FORKOMKASI.
BAB IX
LAIN – LAIN
Pasal 27
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga serta peraturan – peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA KESEJAHTERAAN SOSIAL INDONESIA

BAB I
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 1
Lambang FORKOMKASI adalah sebagai berikut:

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ketentuan Anggota
Anggota FORKOMKASI terdiri dari dewan formatur, pengurus regional, dan mahasiswa perguruan tinggi yang menjadi anggota FORKOMKASI
Pasal 3
Anggota FORKOMKASI ialah seluruh mahasiswa S1/D4 yang merujuk pada ilmu kesejahteraan sosial/ pekerjaan sosial seluruh Indonesia yang mendaftarkan diri sebagai anggota.
Pasal 4
Dewan formatur FORKOMKASI merupakan anggota yang menjalankan fungsi sebagai pemimpin dalam menjalankan FORKOMKASI pada periode tertentu.
Pasal 5
Ketua dewan formatur adalah anggota dewan formatur yang ditunjuk dalam musyawarah dewan formatur
Pasal 6
Status Anggota (Pengurus dan Biasa)
  1. Status anggota tergantung dari masa aktif anggota tersebut.
  2. Status keanggotaan akan berhenti/ tidak aktif karena:
  • Meninggal dunia.
  • Atas permintaan sendiri.
  • Diberhentikan.
  • Masa studi telah selesai.
  • Tidak lagi menjadi mahasiswa program studi yang merujuk pada ilmu kesejahteraan sosial/ pekerjaan sosial.
Pasal 7
Hak, Kewajiban dan Pemberhentian Anggota
  1. Setiap Anggota berkewajiban menjaga nama baik organisasi
  2. Semua anggota wajib mematuhi AD/ART FORKOMKASI
  3. Semua anggota berkewajiban membayar iuran anggota
Pasal 8
  1. Setiap anggota memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
  2. Setiap anggota memiliki hak mengeluarkan pendapat dan saran.
  3. Setiap anggota memiliki hak membela diri dan memperoleh pembelaan.
  4. Setiap anggota memiliki hak memperoleh kehormatan dan atau penghargaan.
Pasal 9
Dewan formatur FORKOMKASI berhak mengusulkan pemberhentian anggota forum kepada kongres
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 10
  1. Kepengurusan terdiri dari dewan formatur, pengurus regional dan staf ahli yang dipilih oleh dewan formatur dari regional
  2. Dewan formatur merupakan pengurus tertinggi dalam organisasi
  3. Masa jabatan dewan formatur, pengurus regional dan staf ahli adalah 1 tahun serta hanya boleh dipilih satu kali selama masih menjadi mahasiswa yang merujuk pada ilmu kesejahteraan sosial/pekerjaan sosial.
  4. Ketua regional ditetapkan dalam kongres

Pasal 11
  1. Dewan formatur terdiri dari ketua dewan formatur dan anggota dewan formatur
  2. Staf ahli adalah staf yang dipilih oleh dewan formatur untuk melaksanakan hal-hal teknis.
  3. Staf ahli dibentuk sesuai kebutuhan dewan formatur
Pasal 12
Kewenangan dewan formatur adalah :
  1. Melaksanakan AD/ ART
  2. Mewakili FORKOMKASI dalam hubungannya dengan pihak-pihak luar dan menjalin komunikasi internal maupun eksternal
  3. Mengkoordinir kegiatan-kegiatan anggota dari masing-masing regional
  4. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan kegiatan anggota di masing masing regional
    Mengangkat dan memberhentikan
    staf ahli
  5. Kewenangan lain yang ditetapkan oleh Kongres

BAB IV
KONGRES
Pasal 13
Mekanisme Kongres
Peserta Kongres terdiri dari:
  1. Anggota FORKOMKASI, yakni Peserta Kongres minimal sebanyak 2/3 dari jumlah perguruan tinggi yang sudah terdaftar menjadi anggota FORKOMKASI.
  2. Dewan formatur dan pengurus regional FORKOMKASI.
  3. Peninjau, yakni Peserta Kongres bukan Utusan yang terdiri dari :
  • Pihak atau orang yang diundang oleh Panitia Penyelenggara Kongres.
  • Anggota yang hadir dalam Kongres setelah mendaftarkan diri pada Panitia Penyelenggara Kongres.
Pasal 14
  1. Sidang-sidang dalam Kongres merupakan sidang pleno.
  2. Quorum untuk Sidang Pleno adalah 2/3 dari jumlah perguruan tinggi yang sudah terdaftar menjadi anggota FORKOMKASI
  3. Untuk perubahan AD/ART FORKOMKASI quorum Sidang Pleno adalah 2/3 dari jumlah perguruan tinggi yang sudah terdaftar menjadi anggota FORKOMKASI.
  4. Untuk menetapkan penyelenggaraan Referendum pembubaran FORKOMKASI, quorum Sidang Pleno adalah 2/3 dari jumlah perguruan tinggi yang sudah terdaftar menjadi anggota FORKOMKASI.
  5. Perhitungan quorum dihitung dan ditetapkan pada pembukaan Sidang Pleno pertama Kongres. Bila quorum dimaksud telah dicapai, maka seluruh sidang-sidang Kongres dinyatakan sah.
  6. Segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan sidang-sidang Kongres diatur dalam Tata Tertib Sidang yang ditetapkan dan disahkan dalam Sidang Pleno pertama.

Pasal 15
Pimpinan Kongres terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang dipilih dari dan oleh anggota utusan yang hadir dalam Kongres.
Pasal 16
Rapat Pleno
  1. Dewan formatur mengesahkan rencana kerja dan tata tertib organisasi
  2. Dewan formatur menyusun dan menetapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi
Pasal 17
Rapat Pimpinan
  1. Rapat pimpinan diikutdi oleh dewan formatur dan ketua regional
  2. Rapat ini membicarakan mengenai perkembangan dan mengawasi program kegiatan yang akan dan telah dijalankan oleh masing-masing regional
  3. Rapat ini juga membahas mengenai posisi strategis yang diambil oleh FORKOMKASI mengenai isu-isu sosial yang muncul di masyarakat.

BAB V
DEWAN PEMBINA
Pasal 18
  1. Dewan Pembina terdiri dari orang-orang yang memiliki kepedulian yang besar terhadap FORKOMKASI.
  2. Kriteria-kriteria untuk menjadi dewan Pembina akan dibicarakan dalam kongres.
  3. Anggota Dewan Pembina ditetapkan oleh Kongres.
  4. Dewan Pembina memberi masukan terhadap eksistensi FORKOMKASI.
  5. Dewan pembina dipilih dan berasal dari usulan dewan formatur yang terpilih
  6. Dewan Pembina tidak berhak mencampuri secara langsung mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh kabinet pengurus.

BAB VI
LAIN – LAIN
Pasal 19
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres.

Ditetapkan di : BBPPKS Makassar
Pada : 1 April 2012
Waktu : Pukul 22.57 WITA






0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan pesan

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hosted Desktops